Skip to Content

Akreditasi SD N 5 Gobleg

Setelah 5 tahun berlalu tepatnya ditahun 2019, SD Negeri 5 Gobleg dengan predikat terakreditasi A tanggal 05 November 2019 berdasarkan SK Akreditasi Nomor 969/BAN-SM/SK/2019, kembali mendapat kunjungan Team Visitasi dari Asesor BANPDM Provinsi Bali pada tanggal 4 Nopember 2024 hingga tanggal 5 Nopember 2024.

Akreditasi Sekolah sendiri merupakan bahan introspeksi diri sekolah terhadap apa yang telah terlaksana dan merupakan evaluasi terhadap kelayakan sekolah dalam menjalankan program-program pendidikan gurna mendukung sitem pendidikan di Indonesia.

Akreditasi adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang dilakukan oleh lembaga penguji independen terhadap suatu institusi, program, atau layanan, dengan tujuan untuk menilai dan memastikan bahwa institusi atau program tersebut memenuhi standar tertentu yang telah ditetapkan. Proses akreditasi bertujuan untuk menilai kualitas, keunggulan, dan kepatuhan suatu lembaga atau program terhadap standar yang telah ditentukan.

Selain itu, proses akreditasi memastikan bahwa semua lembaga atau program di bidang yang sama diperlakukan secara adil dan obyektif karena semua harus memenuhi standar yang sama. Jika akreditasi untuk lingkup pendidikan maka diharapkan lembaga pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan, mendapatkan pengakuan yang formal, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Tak hanya itu, akreditasi juga dapat menjadi acuan dan pertimbangan bagi siswa dalam memilih lembaga pendidikan yang berkualitas dan memenuhi standar mutu.

Sign in to leave a comment